Langsung ke konten utama
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
- Memberikan dukungan teknis administratif
- Membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelengarakan Pemilu
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggeraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU
- Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraruran Perundang-Undangan
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota
- Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahanaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota
- Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/kota
- membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelengaraan Pemilu di Kabupaten/Kota
- Membantu pengelolaan data dan Informasi Pemilu di Kabupaten/Kota
- Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota
- Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota
- Membantu penyusuna laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjwaban KPU Kabupaten/Kota
- Kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Sekretariat (sesuai UU No. 15 Tahun 2011)
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang :
- mengadakan dan mendistribuskan perlengkapan penyelengaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan KPU;
- mengadakan perlengakapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pelayanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peratturan perundang-undangan
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar