Profil Sekretariat


  • Tugas Sekretariat 
  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
  2. Memberikan dukungan teknis administratif
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelengarakan Pemilu
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggeraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU 
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota
  8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraruran Perundang-Undangan
  • Fungsi Sekretariat
  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota
  2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota
  3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahanaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota
  4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota
  5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/kota
  6. membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelengaraan Pemilu di Kabupaten/Kota
  7. Membantu pengelolaan data dan Informasi Pemilu di Kabupaten/Kota
  8. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota
  9. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota
  10. Membantu penyusuna laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjwaban KPU Kabupaten/Kota
  • Kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Sekretariat (sesuai UU No. 15 Tahun 2011)
  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang :
  • mengadakan dan mendistribuskan perlengkapan penyelengaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan KPU;
  • mengadakan perlengakapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • memberikan pelayanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peratturan  perundang-undangan
  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
  • menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  • mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab  dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Komentar